unit pelaksana teknis perlindungan dan rehabilitasi sosial marsudi putra surabaya
Perlindungan Sosial, yaitu memberikan rasa aman dari ancaman pihak lain, baik secara fisik maupun psikis. 3. Rehabilitasi.
Perlindungan Sosial, yaitu memberikan rasa aman dari ancaman pihak lain, baik secara fisik maupun psikis. 3. Rehabilitasi.